Jaksa Pinangki Habiskan Rp 600 Juta Cuma untuk Skin Care
ERA.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan sesuatu atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra. Pinangki diketahui menghabiskan uang ratusan juta rupiah hanya untuk perawatan wajahnya.
"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu dari Joko Soegiarto Tjandra yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Penerimaan itu bertujuan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dan 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) sudah diberikan kepada advokat Anita Dewi Kolopaking, sehingga Pinangki menguasai uang senilai 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar).
Pinangki diketahui melakukan 'permak wajah' di Jakarta dan Amerika Serikat.
Ia membayar dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C sebesar Rp419.430.000. Selain itu, ia juga membayar dokter 'home care' atas nama dr Olivia Santoso.
"Terdakwa selama melakukan perawatan kesehatan dan kecantikan serta 'rapid test' selalu melakukan pembayaran melalui transfer BCA atas nama terdakwa ke rekening BCA atas nama Olivia Santoso," ungkap jaksa.
Perawatan itu dilakukan mulai 18 Oktober 2019 - 20 Juli 2020 dengan jenis perawatan yang diberikan adalah infus vitamin; obat anak; suntik dan vaksin flu untuk ibunya Pinangki dan pembantu; pembelian rapid test biosensor buatan Korea; infus obat mual, muntah dan lainnya dengan total pembayaran Rp176.880.000.