ERA.id - Buntut dari kaburnya seorang narapidana WN China, Cai Cangpan, di Lapas Tangerang, 58 narapidana bandar narkoba dan 2 narapidana pidana umum dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Selasa (22/9).
Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati. "30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu (Lapas Super Maximum Security-red) dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol, Ditjen PAS, Rika Aprianti, Rabu (23/9/2020).
Menurut Rika pemindahan ini merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.
"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," ucapnya.
Sebelumnya, seorang narapidana WN China Cai Cangpan kabur dari Lapas Klas I Tangerang dengan menjebol dinding dan menggali lubang. Perburuan terhadap narapidana kasus narkoba itu masih terus dilakukan.