Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki

| 12 Aug 2020 10:08
Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki
Ilustrasi (Dok. Kejagung)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung. "Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," sambung Hari.

Penetapan tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Seperti diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia dicopot lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Rekomendasi