Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang jalani Sidang Hari Ini

ERA.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2020) hari ini. Ia didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan sesuatu atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra. Siapa Jaksa Pinangki?

Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. adalah lulusan Pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat periode 2000-2004. Setelah lulus S1 ia melanjutkan gelar magisternya di S2 Hukum Universitas Indonesia pada 2004-2006 serta gelar doktoral di S3 Hukum di Universitas Padjajaran padas 2008-2011.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun yang mana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.

Pinangki Sirna Malasari juga pernah menjadi tenaga pengajar atau dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Setelah itu ia mengajar di Universutas Trisakti pada Februari 2019 hingga Maret 2019.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terpidana Djoko Tjanda. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa atas kasus pencucian uang oleh jaksa penuntut umum. "Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu dari Joko Soegiarto Tjandra yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Penerimaan itu bertujuan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.