Terima 200 Juta Dolar Proyek e-KTP, Made Oka: Saya Lupa

Jakarta, era.id - Made Oka Masagung, saksi kasus korupsi e-KTP terhadap tersangka Andi Narogong, mengaku benar-benar lupa asal dana yang diterima di rekeningnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2017), Made Oka hanya menjawab pertanyaan hakim dengan “lupa" dan "tidak ingat".

"Saya mencoba me-recall (ingat) semua, karena belum ingat,” ungkap Oka kepada jaksa penuntut terkait sejumlah uang yang diterimanya.

Kerap menjawab lupa dan tidak ingat, Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar pun sempat heran dengan jawaban Made Oka yang terkesan berputar-putar.

"Terima uang USD200 juta lalu anda transfer uang tersebut masa tidak ingat?" tanya Jhon.

"Saya betul-betul lupa, Yang Mulia," jawab Made Oka.

Hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar juga meminta jaksa penutut dari KPK menyederhanakan pertanyaan karena Oka sering kali terlihat bingung dalam memberikan keterangan dalam persidangan ini.

"Tolong, jaksa. Cara bertanya disederhanakan lagi," pinta Jhon.

Meski jaksa penuntut dari KPK telah menyederhanakan pertanyaan terkait adanya penerimaan uang sebesar USD1,7 juta dalam rekening pribadinya, namun Oka masih terlihat bingung dalam memberikan pernyataan.

"Saya belum ingat sama sekali, semua detail bank nanti saya kasih," ujar Made Oka.

Nama Made Oka Masagung sering disebut-sebut dalam persidangan kasus e-KTP. Oka disebut pernah menerima 2 juta dollar AS dari PT Quadra Solution yang merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium yang mencetak e-KTP.

Tag: