KPK Panggil Paksa Novanto

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil paksa Setya Novanto lantaran tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Jika benar hal itu dilakukan, KPK berharap, Novanto bisa kooperatif.

“Yang penting kita sudah memanggil. Panggilan ketiga (hari ini) tidak hadir. Maka, KPK berdasarkan hukum, bisa memanggil paksa. Tapi mudah-mudahan saja beliau kooperatif. Kalau seandainya terpaksa, iya (akan panggil paksa). Tapi saya yakin beliau akan hadir, kan cuma sebagai saksi. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa dipaksa,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif saat dijumpai di Gedung Merah Putih KPK.

Laode mengakui, selama ini tidak berkomunikasi langsung dengan tersangka kasus korupsi e-KTP senilai Rp2,3 triliun itu. Menurutnya, seluruh proses hukum Novanto di KPK dilakukan oleh penyidik. 

Termasuk pemanggilan Novanto, kata Laode, pihak KPK tidak memerlukan surat ijin dari presiden. Aturannya sudah jelas, Mahkamah Konstitusi tidak pernah mencantumkan kewajiban itu. 

“Tidak, KPK tidak perlu izin presiden. Baca saja lah aturannya, itu kan mengada-ada. MK tidak mewajibkan adanya izin presiden,” tandas Laode.

Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Jumat (30/10/2017). KPK mengaku telah menemukan bukti-bukti baru yang menguatkan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali menjadi tersangka.

 

Tag: