MA Cabut Lampiran Pengesahan Biaya STNK
Kasus bermula, ketika pemerintah mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Di mana dalam PP tersebut menaikkan penerimaan negara bukan pajak menjadi 100 persen.
Hal itulah yang membuat Muhammad Noval Ibrohim Salim, seorang warga Dusun Tiangi I, Desa Waru Barat, Pamekasan terdorong mengajukan judicial review ke MA. Sebagai pengendara motor, Noval merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut.
Disebutkan pada lampiran nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60 Tahun 2016 disebutkan biaya untuk pengesahan STNK roda dua atau tiga sebesar Rp25.000 per tahun dan untuk roda empat Rp50.000 per tahun.
Gayung bersambut, berkas itu diterima MA dan langsung disidangkan secara tertutup. Putusan MA itu membatalkan sebagian PP tersebut. Dengan pertimbangan, PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Menyatakan lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 73 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum," bunyi putusan sebagaimana dikutip era.id dari website MA, Jumat (23/2/2018).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Supandi dan anggota Sudaryono dan Yosran, dalam sidang tertutup. "Dibantu oleh Panitera Pengganti Teguh Satya Bakti dengan tidak dihadiri oleh para pihak," ujar salinan putusan itu.
Adapun MA juga memerintahkan Presiden Joko Widodo dalam posisi tergugat untuk mencabut sebagian lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016 itu.
"Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian," bunyi putusan MA.