Biaya dan Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Jangan Sampai Telat agar Data Tidak Dihapus

ERA.id - Pajak kendaraan bermotor harus menjadi perhatian para pemilik kendaraan, termasuk syarat bayar pajak motor 5 tahunan. Terlebih lagi, belum lama ini Polri mengumumkan pemberlakuan penghapusan data kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati 2 tahun.

Menurut penjelasan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, data kendaraan dengan STNK yang masa berlaku 5 tahunannya mati 2 akan dihapus, bukan diblokir.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” terang Yusri, 2 Januari 2023, dikutip Era dari Kompas.

Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Dia menjelaskan, tahun ini pihaknya mulai memberikan peringatan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak STNK.

 Ilustrasi pengecekan TNKB oleh polwan (antaranews)

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” terangnya.

Peraturan penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perlu diingat bahwa perpanjangan STNK pajak kendaraan 5 tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK yang dilakukan per satu tahun.

Dalam perpanjang STNK tahunan, pemilik kendaraan bermorot hanya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) plus sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Sementara, dalam perpanjangan STNK 5 tahunan, pemilik juga harus membawa kendaraan bermotornya untuk dilakukan cek fisik. Selain itu, terdapat tambahan biaya dalam penerbitan STNK baru dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) baru.

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Anda bisa melakukan pembayaran pajak motor 5 tahunan di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Sebelum datang ke kantor tersebut, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

·         STNK asli dan fotokopinya

·         BPKB asli dan fotokopinya

·         KTP sesuai STNK dan fotokopinya

·         Formulir permohonan perpanjangan

·         Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)

·         Surat kuasa jika diwakilkan.

Cara Perpanjang STNK atau Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

1.    Datang ke kantor Samsat terdekat di domisili Anda

2.    Mendaftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan

3.    Legalisisasi hasil cek fisik kendaraan

4.    Isi formulir perpanjangan STNK

5.    Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif

6.    Payar pajak motor di loket yang telah disediakan

7.    Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB

Biaya Perpanjang STNK atau Pajak Motor 5 Tahunan

Biaya perpanjang STNK atau pajak kendaraan bermorot 5 tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian dari biaya tersebut.

·         Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga: Rp100.000

·         Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp200.000

·         Pengesahan STNK kendaraan bermorot roda dua dan roda tiga: Rp25.000

·         Pengesahan STNK kendaraan bermorot roda empat atau lebih: Rp50.000

·         Penerbitan TNKB kendaraan roda dua dan roda tiga: Rp60.000

·         Penerbitan TNKB kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000

·         Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga: Rp225.000

·         Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000. 

Itulah informasi mengenai syarat bayar pajak motor 5 tahunan dan biaya yang harus dibayarkan. Diharapkan, wajib pajak melakukan kewajibannya dengan baik dan hasil pajak tersebut dikelola dengan baik pula oleh negara.