Soal Rumah Sakit 'Mengcovidkan' Pasien, Advokat Pertanyakan Peran BPJS Kesehatan
ERA.id - Beberapa hari terakhir gaduh soal tudingan Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang menyebut ada rumah sakit yang diduga 'mengcovidkan' pasien. Ia mengungkapkan awalnya datang menemui Ganjar Pranowo untuk membahas sejumlah hal terkait penanganan COVID-19 dan isu yang berkembang saat ini, rumah sakit rujukan "mengcovidkan" semua pasien yang meninggal dunia untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Menurut Juru Bicara Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Indra Rusmi, seharusnya saling tuding mengenai adanya dugaan komersialisasi rumah sakit tersebut tidak akan terjadi apabila pengawasan akan verifikasi tagihan dilakukan secara tepat sesuai dengan Juknis yang dikeluarkan oleh Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
“Dalam Juknis telah komprehensif diatur mengenai peran dan fungsi masing-masing pihak yang terkait dalam klaim penggantian biaya yaitu Kementerian Kesehatan (sebagai pembayar tagihan), BPJS Kesehatan (sebagai verifikator), Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/ Kota (sebagai instansi yang melakukan pembinaan dan pengawasan) serta Rumah Sakit (sebagai pemberi tagihan). hal ini agar tidak menimbulkan saling tuding, maka masing-masing pihak perlu transparansi," ujar Indra," uajr Indra, Senin (5/10/2020).
“BPJS Kesehatan sebagai Verifikator bersama Dinas Kesehatan yang mengawasi seharusnya dapat menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme yang telah diatur dalam Juknis. Seharusnya ini saling tuding ini tidak akan terjadi apabila masing-masing institusi dapat melaksanakan mekanisme juknis dengan baik khususnya dalam hal verifikasi tagihan atas pasien COVID-19," sambungnya.
Hal ini menurut Indra telah diatur apabila terjadi ketidaksesuaian klaim. Dalam Juknis cukup jelas disebutkan “ Dalam hal terjadi ketidaksesuaian/dispute klaim setelah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan, maka dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.”
Tim itulah yang disebut Tim Penyelesaian Klaim Dispute Kementerian Kesehatan.
“Oleh karenanya Tim Advokasi Peduli Hukum menyarankan baik dari sisi pemerintah maupun dokter/rumah sakit saat ini diharapkan dapat saling bersinergi, apakah benar bahwa rumah sakit telah mendata pasien yang terkena covid 19 sudah sesuai faktanya dan pemerintah harus terus melakukan kontrol dan membuktikan jika ada temuan kecurangan, hal ini merupakan Juknis yang telah disepakati bersama. Dalam kasus ini seharusnya saling tuding tidak akan terjadi apabila verifikasi atas tagihan pasien Covid-19 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Juknis”. tutup Indra.