Puan Maharani Persilahkan Publik Gugat UU Cipta Kerja
ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang baru saja disahkan dapat membuat iklim usaha di Indonesia lebih baik. Dia juga berharap, UU ini bisa membawa kemajuan bagi bangsa dan negara.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato Rapat Paripurna Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," ujar Puan.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, DPR RI bersama pemerintah selalu membahas UU Cipta Kerja secara intensif dan dilakukan secara terbuka serta cermat. Selain itu, DPR RI dan pemerintah juga selama pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja selalu mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU Cipta Kerja, RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional baik jangka pendek maupun dalam jangka pendek," kata Puan.
Pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru ini menimbulkan kekecewaan publik. Khususnya bagi elemen masyarakat yang selama ini menolak keras UU tersebut.
Menanggapi hal itu, Puan membuka kesempatan bagi masyarakat yang tak puas, untuk menggugat melalui mekanisme yang telah diatur perundang-undangan.
"Apabila undang-undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka, sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut dengan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan," tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Setelah mendengar laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dan pandangan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartato, DPR kemudian memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama. Maka sekali lagi saya butuh persetujuan dalam forum rapat paripurna ini. Bisa disepakati?" kata Azis sebelum mengetuk palu persetujuan.
"Setuju," jawab anggota dewan diiringi dengan ketukan palu dari pimpinan rapat.