Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Tolak Permenkes Pelayanan Radiologi

ERA.id - Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) yang terdiri dari 15 Organisasi Perhimpunan Dokter menyurati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Aturan ini dinilai membatasi sejumlah layanan, termasuk USG untuk ibu hamil.

Ketua MKKI Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K) menyebut PMK tersebut berpotensi memicu kekacauan dalam pelayanan kesehatan. Dicontohkan, angka kesakitan dan kematian ibu dan anak bisa meningkat karena dokter kebidanan tidak bisa lagi melakukan USG jika tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

"Penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung, bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi," sebut Prof David dalam keterangan persnya, Senin (5/10/2020).

Prof David menegaskan, sekurang-kurangnya PMK tersebut dapat mengganggu layanan di sekurang-kurangnya 16 bidang medis. Layanan yang semula bisa dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan dokter umum, selanjutnya hanya akan dilayani oleh sekitar 1.578 dokter radiologi.

Dalam salah satu pasalnya, PMK nomor 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis mengharuskan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik harus memiliki sumber daya manusia yang terdiri dari dokter spesialis radiologi.

Ia mencontohkan salah satu dampaknya adalah meningkatnya angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak karena USG tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter kebidanan bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi," ucapnya.

Berikut kutipan pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus memiliki peralatan dan sumber daya manusia.

(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan Radiasi Pengion dan nonpengion.

(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga nonkesehatan.

(4) Dokter spesialis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab dan memastikan peralatan dengan modalitas Radiasi Pengion dan non pengion di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam kondisi andal.