RUU Cipta Kerja Disahkan, Menaker: Hati Saya Bersama yang Menganggur

| 05 Oct 2020 23:00
RUU Cipta Kerja Disahkan, Menaker: Hati Saya Bersama yang Menganggur
Ida Fauziah (Dok. Antara)

ERA.id - Sejumlah kelompok buruh dan pekerja kecewa dengan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Mereka bahkan masih mengancam akan melakukan aksi mogok nasional mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membuat surat terbuka. Dia mengaku memahami kekecewaan para buruh dan menerimanya dengan lapang dada.

"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," ujar Ida dalam surat terbukanya, Senin (5/10/2020).

Ida mengatakan, sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, sudah banyak dialog baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Dia mengklaim, banyak aspirasi yang ditampung, dan tidak sedikit pula yang dimasukan dalam UU Cipta Kerja.

Namun, kata Ida, tentunya tidak semua aspirasi dapat tertampung. Dia mengaku mencari titik keseimbangan, antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur.

"Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya," kata Ida.

Karenanya, Ida meminta agar kelompok buruh mempertimbangkan kembali rencana aksi mogok nasional. Apalagi dikabarkan sampai akan ada aksi massa turun ke jalan yang akan sangat berbahaya di tengah pandemi COVID-19. Dia mengingatkan, jumlah pasein positif terus bertambah setiap harinya dan belum ada vaksin COVID-19.

"Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir," katanya.

Politisi PKB ini lantas mencontohkan beberapa aspirasi yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja, misalnya seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, syarat PHK yang mengacu pada UU eksisting. Selain itu, Ida juga mengklaim soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Karenanya, kelompok buruh perlu membaca hasil akhir pembahasan UU Cipta Kerja.

"Bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," katanya.

Ida berharap, antara pemerintah dan buruh bisa kembali duduk bersama di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu ada jalan tengah yang saling menenangkan.

"Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil resiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat."

"Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan," pungkasnya.

Tags :
Rekomendasi