Jokowi Persilahkan Masyarakat Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
ERA.id - Presiden Jokowi mempersilakan pada masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hak tersebut telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK, sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata Jokowi dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (9/10/2020).
Meski mempersilakan untuk judicial review ke MK, Jokowi mengatakan akan membuat aturan turunan UU ini paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Ia terbuka untuk menerima masukan dan usulan dari masyarakat.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," katanya.
Ia meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja. "Juga penghidupan bagi keluarga mereka," katanya.
Sebelumnya, mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat berdemo menolak UU Cipta Kerja. UU ini dianggap merugikan buruh, merusak lingkungan, dan polemik lainnya seputar HAM dan pendidikan.
Demo menolak UU ini ricuh di berbagai daerah mulai dari Jakarta, Lampung, Bandung dan lainnya. Ratusan pendemo pun diamankan kepolisian.