Format UU Cipta Kerja Dirapikan, Sekjen DPR Pastikan Tak Ubah Substansi
ERA.id - Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar memastikan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berjumlah 905 halaman bukan draf palsu. Adapun draf tersebut banyak tersebar ke publik pada tanggal 5 Oktober.
"Sebenarnya yang beredar di publik juga sebenarnya sama drafnya begitu. Yang paripurna basisnya itu," ujar Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Hanya saja, kata Indra, draf tersebut formatnya belum dirapikan. Setelah dirapikan, draf final RUU Cipta Kerja kemudian dikirim kepada Presiden Joko Widodo untuk ditanda-tangani dan resmi menjadi Undang-Undang.
Indra memastikan, sejak UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna, hanya ada penyempurnaan redaksional dan typo. Indra mengatakan, karena sudah disahkan melalui paripurna tidak ada perubahan subtansi.
"Kalau sudah diparipurnakan tidak ada yang boleh berubah lagi, bisa digugat," kata dia.
Dalam draf final UU Cipta Kerja terbaru yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin memiliki 1035 halaman. Sehingga, jumlah halaman bertambah menjadi 130 halaman dari draf sebelumnya.
Sebelumnya, kesimpangsiuran draf final RUU Cipta Kerja, membuat pemerintah menyebut informasi terkait UU Cipta Kerja hingga menimbulkan gelombang demontrasi besar-besaran sebagai hoaks. Para menteri Kebinet Indonesia Maju kompak membeberkan isi UU tersebut dengan nada positif.
Bahkan Presiden Joko Widodo menegaskan aksi unjuk rasa dilatar belakangi pemberitaan negatif dari media dan hoaks di media sosial. Contohnya, terkait beberapa substansi di klaster ketenagakerjaan, permasalahan AMDAL, dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pempus yang disebut banyak salah diberitakan.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substasni dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).