Intip Perubahan Pasal Soal Pesangon Dalam UU Cipta Kerja
ERA.id - Draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja selesai dirapikan dengan jumlah halaman mencapai 1035 halaman dari 905 halaman. Namun, terdapat perubahan substansi di dalam draf terbaru.
Dalam draf terbaru, frasa 'paling banyak' pada Pasal 156 dihapuskan. Pasal tersebut mengatur soal pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam draf setebal 905 halaman, pada Pasal 156 ayat (1) berbunyi dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai kententuan sebagai berikut.
Sedangkan dalam draf terbaru, Pasal 156 ayat (2) dalam draf terbaru berbunyi; Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan tidak ada perubahan subtansial dari draf UU Cipta Kerja sebelumnya. Draf yang beredar di publik setelah disahkan memiliki halaman sebanyak 905. Dia mengatakan, draf tersebut yang disahkan di rapat paripurna 5 Oktober.
Dia mengatakan, penambahan sebanyak 130 halaman hanya karena perubahan format. Indra mengatakan, ada perbaikan redaksi, typo dan spasi dari draf sebelumnya.
"Tidak ada (perubahan subtansi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," kata Indra, Senin (12/10/2020).