Hakim Putuskan Pencabutan Asimilasi Bahar Bin Smith Tidak Sah, Ditjen PAS Tak Tinggal Diam

ERA.id - Majelis hakim Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin (12/10/2020).

"Alhamdulillah, Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Hakim memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah. Sementara itu, gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh majelis hakim.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menghormati putusan hakim. Namun, pihak Ditjen PAS tak tinggal diam dan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. "Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ujar Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, Senin (12/10/2020).

Bahar diamankan kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Saat itu, Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya yang dihadiri banyak jemaah tersebut menjadi viral karena saat itu Kota Bogor sedang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahar pun kembali masuk bui.