Aktivis KAMI Masih Ditahan, Polri: Mereka Sebarkan Info Menyesatkan
ERA.id - Polisi masih menahan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Status ketiganya akan segera dirilis.
"Sudah ditahan," kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Tiga anggota yang dimaksud antara lain Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan terakhir Jumhur Hidayat. Ketiganya diketahui ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Sebelumnya, tim Cyber Bareskrim Polri menangkap 8 orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Polri menyebut penangkapan itu terkait demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.
“(Penangkapan) Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis,” kata Awi.
Awi menyampaikan, penangkapan kedelapan orang itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp. Percakapan itu diduga meresahkan. “(Penangkapan bermula dari) Percakapan di grup WhatsApp,” ujarnya.
Awi menuturkan, delapan orang tersebut diduga memberikan informasi menyesatkan. Informasi yang disebar kedelapan orang tersebut juga bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) serta penghasutan.
“Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu,” tuturnya.
Adapun dentitas 8 orang tersebut dari KAMI Jakarta dan KAMI Medan. “Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin,” kata Awi.