Ketentuan Cuti Haid Hingga Melahirkan, Menaker Jamin Tak Dihapus Dalam UU Cipta Kerja
ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kembali menepis anggapan dihapusnya cuti atau isritahat panjang seperti cuti haid dan melahirkan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dia menegaskan, hak cuti tersebut masih tetap berlaku seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tetap diatur, (UU Cipta Kerja) tidak menghilangkan cuti seperti cuti haid, melahirkan, istirahat panjang, tetap wajib memberikan waktu istirahat bagi para pekerja atau buruh seperti yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam acara virtual dikutip Kamis (15/10/2020).
Ida meluruskan, bahwa jika ada yang tidak tertulis atau tidak diatur dalam UU Cipta Kerja maka aturan kembali ke UU eksisting yang dalam hal ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2003. Artinya, baik pekerja maupuan pemberi kerja tetap harus menaati aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang sudah berlaku.
"Jadi ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana UU 13/2003. Masalahnya, kan di UU Cipta Kerja tidak diatur, sepanjang tidak dihapus, sepanjang tidak diatur ulang maka ketentuan yang ada di UU 13/2003 tetap berlaku sebagai ketentuan ketenagakerjaan," tegas Ida.
Politikus PKB ini mengatakan, banyak pihak yang salah memahami UU Cipta Kerja karena tidak membaca isinya secara utuh, melainkan hanya beberapa poin saja. Padahal, kata Ida, untuk memahami UU Cipta Kerja perlu pula membuka UU eksisting.
Misalnya, untuk memahami klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, orang perlu membuka pula UU Nomor 13 Tahun 2003 kemudian disandingkan agar mendapatkan pemahaman yang utuh.
"Mungkin ada yang mengambilnya secara parsial-parsial. Harus ada disandingkan UU 13/2003 nanti dengan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, harus disandingkan begitu biar membacanya secara gampang," kata Ida.
Adapun dalam draf final UU Cipta Kerja versi 812 halaman, ketentuan tentang cuti memang tidak menyebutkan tentang apa saja yang masuk dalam kategori boleh cuti. Selain itu. Pada pasal 79 ayat (1) hanya tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.
Sementara dalam Dalam pasal 81 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja wanita dalam masa haid bisa diberikan hak cuti pada hari pertama dan kedua saat haid datang. Ketentuan tersebut juga masuk dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan tak bisa menolak pengajuan cuti datang bulan dari pekerjanya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan perbedaan antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Dia menegaskan, UU Cipta Kerja sebenarnya mengatur berbagai pekerjaan yang sifat dan kondisinya tak dapat mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Jadi apa bedanya UU 13 dengan UU Cipta Kerja, bedanya adalah di UU Cipta Kerja ini menampung ketentuan tentang pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut sehingga perlu diatur waktu kerja khusus," pungkasnya.