Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Ini Kronologi Dugaan Kasusnya

ERA.id - Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith jadi tersangka kasus penganiayaan. 

"Hasil gelar perkara, (Habib Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa (27/10).

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri. 

Namun, Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh FPI tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2018. Saat itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok karena salah paham.

"Iya supir taksi online, bukan santri," kata kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, Aziz Yanuar, Rabu (28/10/2020).

Menurut Aziz kasus tersebut sudah selesai lewat cara kekeluargaan. Korban yang saat itu melapor ke polisi juga telah mencabut laporannya.

Namun, kini polisi kembali menyelidiki kasus tersebut. Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. 

Saat ini, polisi sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.

Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," katanya.