Gugatan Ditolak KPU, PBB Merasa Dirugikan

Jakarta, era.id - Gugatan pada sidang ajudikasi sengketa Pemilu 2019 yang dilayangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) ditolak oleh KPU. Hal itu membuat PBB merasa dirugikan.

"PBB sangat dirugikan baik moril maupun materiel. Jadi, kami akan lanjut. Kata ketum, lawan sampai mati," kata Sekjen PBB Noor Afriyansyah di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Noor menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang dapat memaparkan fakta dan bukti administrasi yang terjadi di DPC PBB di Manokwari, Papua. Ditambahkannya seluruh saksi yang akan dihadirkan sudah berada di Jakarta.

"Saksi fakta kami sudah ada di Jakarta, yaitu ketua DPC dan DPW dan LO PBB yang bertanggung jawab terhadap proses verifikasi," lanjutnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan alasan ditolaknya gugatan PBB karena ketidaksiapan anggota DPC PBB Manokwari Selatan ketika akan diverifikasi. Sebab, tidak ada yang hadir hingga batas waktu verifikasi yakni pada 6 Februari 2018.

“Sampai batas waktu yang ditentukan, pemohon tidak dapat menghadirkan anggotanya untuk diverifikasi,” tutur Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di persidangan.

Tak hanya PBB, KPU juga menolak gugatan tiga partai lainnya yang mengajukan sidang adjudikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai  Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Idaman, dan Partai Rakyat juga ditolak gugatannya oleh KPU.

Tag: partai bulan bintang bawaslu kpu