KPK Panggil Petinggi PT Rodhe and Schwars

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Mereka akan dimintai keterangannya untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

Para saksi yang dipanggil antara lain Managing Director PT Rohde and Schwars Indonesia Erwien S, Abu Djaja Bunyamin, Siti Sriyati Mutiah, Gan Lisa Mei Lie dan Lie Ketty. 

"Erwin S Arief dan kempat orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (28/2/2018).

Sebelumnya, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terbukti menerima uang suap sebesar 104.500 Dolar Singapura atau sekitar Rp1,045 miliar.

Tuntutan Nofel juga ditambah dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nofel Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Tag: korupsi bakamla kpk