Dari Ranah Agama Hingga Hukum, Aksi Cukur Alis dari Satpol PP Makassar Dikecam
ERA.id - Aksi cukur alis yang dilakukan anggota Satpol PP Makassar kepada anak di bawah umur, yang dituduhnya tukang palak di Anjungan Losari, menuai kecaman banyak pihak, termasuk pemerhati anak Sulsel dan anggota DPRD.
Aksi cukur alis yang dilakukan anggota Satpol PP Makassar kepada anak di bawah umur, yang dituduhnya tukang palak di Anjungan Losari itu, ditanggapi pemerhati anak, Andi Yama Panto.
Ia menyayangkan tindakan cukur alis anak di bawah umur yang terjadi di Anjungan Losari, yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Makassar, pada 31 Oktober lalu.
Menurutnya, Satpol PP Makassar dianggap tidak mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Kata Yama, peraturan daerah (Perda) tidak menyebutkan sanksi itu menghakimi bagi pelanggar dengan menyentuh anggota bagian tubuh manusia.
"Saya pribadi mengecam tindakan ini, kalau bahas pelanggaran, ya sudah melanggar karena meresahkan, tapi pelaku kan masih melanggar Perda. Jadi pembinaanlah yang harus diterapkan," beber Yama kepada era.id, Rabu (4/11/2020).
Lanjut Yama, Satpol PP yang mencukur alis anak di bawah umur di Anjungan Losari, dianggap merendahkan harga diri seseorang, terlebih kepada anak.
Ditanggapinya pula kalau aksi mencukur alis tersebut sangat tidak mengedepankan larangan yang ada dalam ajaran agama (Islam) dengan mencukur alis manusia.
"Iyalah tidak perlu, Perda pastinya memperhitungkan sisi agamanya karena memang haram. Harusnya diangkut aja sih, dikasih peringatan dan pembinaan, pastinya sudah ada dinas terkait yang berhubungan dengan hal-hal seperti itu yang ditugaskan untuk menertibkan." tegasnya.
Pemerhati anak yang lain, Rusdin Tompo, menyampaikan hal senada. Kata Rusdin, pihak Satpol PP Makassar memberikan hukuman kepada seorang dengan tidak mengedepankan sisi manusiawi sebagai pihak yang patut memberikan contoh bagi masyarakat luas.
"Sangat tidak manusiawi bagi saya ini terjadi bagi anak jalanan terlebih mereka masih di bawah umur. Menghukum seorang anak yang melanggar hukum tidak harus mencukur alis atau pun melukai tubuhnya dan disebarluaskan di media sosial sebagai bukti siber," beber Rusdin.
Rusdin menjelaskan bahwa sikap Satpol PP Makassar dalam memberikan sanksi kepada anak sangatlah menyalahi aturan yang berlaku. Sebab sanksi harus melihat aspek pelanggarannya terlebih dahulu. Menurutnya, tugas dan fungsi Satpol PP adalah bagian dari mengatur ketertiban umum bukan menghakimi masyarakat.
"Tugas Satpol PP jelas menertibkan segala ganggu di tempat umum, bukan bertugas menghakimi atau merendahkan harga diri manusia. Seharusnya, pelanggar yang dikategorikan sebagai anak diberikan pembinaan dan peningkatan keterampilan di tempat yang khusus agar mereka tidak melakukan pelanggaran." jelasnya.
Ditegur anggota DPRD
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Golkar, Abd Wahab Tahir menganggap aksi cukur alis dari anggota Satpol PP kepada anak, walau ia diklaim tukang palak, tidak manusiawi.
"Saya tidak setujuh dan saya sangat menyesalkan kalau hal itu benar-benar terjadi. Sanksi sosial jangan mencederai rasa kemanusiaan kita," tegas Ketua Komisi D bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat ini.
Wahab Tahir melanjutkan, selama 3 periode ia menjadi anggota DPRD Makassar, belum pernah melihat draft soal sanksi peraturan daerah yang menyoal tubuh manusia.
Terlebih, sanksi hanya berupa kurungan dan denda administrasi saja. "Saya yakin tidak ada sanksi seperti itu, sanksi itu hanya badan (penjara) atau denda sanksi administrasi."
Ia melanjutkan, agar anggota Satpol PP yang melakukan aksi "cukur alis" tanpa ada instruksi dari pimpinan, mesti diberikan sanksi karena menyalahi tentang cara menegakkan peraturan daerah (Perda). Agar tak ada lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh seluruh petugas penegak hukum daerah di Makassar.
"Oknum tersebut harus diberikan sanksi agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," pintanya.
"Harusnya sebagai penegak Perda, paham betul tugas dan fungsi. Penegakan Perda tidak boleh sesuai selera oknum Satpol PP. Harus juga jelas sesuai dengan payung hukum yang berlaku," imbau Wahab.