Vonis Dirasa Ringan, Ayah di Parepare Ajukan Banding Atas Kejahatan Anaknya
ERA.id - Pengusaha SPBU di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Ibrahim yang sempat berseteru dengan ayahnya yakni Haji Mukti terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan milik orang tuanya, hanya divonis 5 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare, dianggap tak sesuai harapan sang ayah yang melaporkan anaknya karena telah menyakiti perasaannya.
Rencananya, Mukti yang tak terima vonis terhadap Ibrahim (anak) karena terlalu ringan, akan mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam perkara ini.
"Tidak sesuai dengan perbuatannya, sakit hati saya, saya keberatan hanya percobaan saja (vonis hukuman) tidak sesuai dengan perbuatannya," pinta Haji Mukti di PN Parepare, Kamis (5/11/2020) kemarin.
Haji Mukti berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Parepare meninjau ulang putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Mukti berkata, agar hukuman yang diberikan kepada Ibrahim sebagai terdakwa, bisa lebih berat dari vonis yang telah dijatuhkan kepada anaknya itu.
Sebab, Ibrahim telah merusak pagar miliknya saat insiden penyerobotan disertai pengrusakan lahan miliknya. "Saya tidak sepakat, karena saya merasa tidak sesuai dengan perbuatannya. Pagar dirusak, mohon untuk diadili kembali, saya mau banding kembali karena saya tidak terima (keputusan)," katanya.
Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim, Krisfian Fatahillah yang membacakan putusan kepada terdakwa, Ibrahim, dinyatakan telah sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana berupa perusakan aset lahan milik korban.
Krisfian Fatahillah bilang, terdakwa disebut melanggar pasal 170 KUHP juncto 406 KUHPidana terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengrusakan barang. "Menyatakan, terdakwa Haji Ibrahim atau Haji Aco terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pengrusakan barang," baca Krisfian dalam dakwaannya.
Selain itu, "Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim bahwa terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama sepuluh bulan berakhir," tukasnya.
Sementara, sidang ini digelar secara virtual (daring) turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustarso dan terdakwa Ibrahim.
Di tempat terpisah, Haji Mukti selaku korban ikut menyaksikan secara langsung jalannya sidang dengan mengenakan kursi roda dari jarak jauh.