Kronologi Meninggalnya Gatot Brajamusti, Didampingi Anak dan Pengacara
ERA.id -Gatot Brajamusti meninggal dunia saat menjalani masa kurungan penjara 20 tahun sejak Juli 2017 karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, Gatot juga dihukum atas tindakan asusila yang dilakukannya.
Gatot Brajamusti tutup usia Minggu, 8 November 2020. Pemain film dan penyanyi ini meninggal sebagai tahanan lapas Cipinang dalam usia 58 tahun.
Pagi sebelum meninggal, Gatot sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
"Telah meninggal dunia narapidana an. Gatot Brajamusti (58 th) , narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman," tulis Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Cipinanang dalam keterangan pers yang disampaikan lewat pesan singkat.
Gatot dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. "Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke. Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/pengacara ada bersamanya," lanjut Rika.
Setelah Gatot Brajamusti meninggal langsung dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya. Rencananya, jenazah Gatot Brajamusti akan dibawa ke Sukabumi.