Heboh Video 'Panas' Mirip Gisel, Anggota DPR Desak Penyebar Video Dipidana

ERA.id - Media sosial dihebohkaan dengan video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, mendesak penyebar video yang harus disanksi pidana.

"Saya kira penyebar video itu perlu mendapatkan sanksi pidana karena menyebarkan konten-konten pornografi," kata Karding, kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Ia juga mengimbau para pengguna media sosial untuk berhenti mengunggah dan membagikan video tersebut.

"Jadi segera harus dilakukan penyelidikan sekaligus juga memberi pendidikan kepada seluruh pengguna medsos untuk tidak mudah melakukan share upload dengan label motivasi mulai dari motivasi iseng sampai pada motivasi sengaja itu harus dihukum," sambungnya.

Karding juga meminta Kemenkominfo untuk mendeteksi dengan cepat video berkonten pornografi. Sehingga, katanya, video sudah di-takedown sebelum beredar luas.

"Saya kira Kominfo perlu ada satu cara atau sistem yang mampu mencegah bahkan mentake down segera jika ada video-video yang kontennya negatif atau video-video seperti inilah," ujarnya.

Sementara itu, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video adegan seks dengan narasi mirip artis Gisel. Sebab, ada ancaman pidana 6 tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti menyebarluaskan video tersebut.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (7/11).

Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.