Rasakan! Gemar Kirim Foto Kelamin ke Kawan Facebooknya, Mahmud Dibui

| 09 Nov 2020 10:14
Rasakan! Gemar Kirim Foto Kelamin ke Kawan Facebooknya, Mahmud Dibui
Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay

ERA.id - Mahmud Ramadhan, seorang mahasiswa STIA Al-Gazali Barru, di Kabupaten Barru, Sulawesi selatan, ditangkap usai mengirimkan foto kelaminnya kepada teman Facebook-nya. Kelakuan bejat Mahmud Ramadhan ini berakhir, saat ia mengirimkan foto kelaminnya melalui chat messanger, kepada akun Facebook Sulfi Ozy.

Saat itu, korban foto kelamin Mahmud Ramadhan, berinisial SS yakni perempuan berhijab, merasa dirinya direndahkan oleh Mahmud. Tak butuh waktu lama, ia melapor ke Polres Barru.

Melalui Kapolres Barru, AKBP Lilik Tribhawono mengaku, kasus pengiriman foto kelamin yang dilakukan Mahmud Ramadhan, masuk dalam tindak pidana pornografi yang didistribusikan (mentransmisi).

Kepada era.id, Lilik Tribhawono bilang, Mahmud Ramadhan dilaporkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/225/XI/2020/SULSEL/RES.BARRU. Laporan ditujukan ke kontrakan pelaku yang beralamat di Mattirowalie Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru (Kota), Kabupaten Barru.

"Pelaku memotret kemaluan atau alat kelaminnya dengan menggunakan handphone. Selanjutnya sekitar pukul 23.07 Wita, pelaku membuka aplikasi messenger Facebook untuk melihat status aktif pertemanan akun miliknya dan mengirimkan foto tersebut kepada pengguna facebook Sulfy Ozy," kata Lilik, Senin (9/11/2020).

Korban juga diakuinya, bukan hanya Zulfy Ozy. Terhitung, korban pengiriman foto kelamin dari Mahmud, berjumlah 10 orang.

"Adapun motif pelaku melakukan hal tersebut yakni hanya untuk melampiaskan nafsu pribadinya sebagai laki-laki. Di mana hal itu telah dia lakukan sejak lama dengan beberapa korbannya dengan modus yang sama," bebernya.

Dari pengembangan kasus asusila ini, polisi menyita 1 unit smartphone, satu sim card Smartfren yang berisikan  1 file akun Facebook Mahmud Jet Biotik Crown.

Pelaku terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 huruf e UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Juga Juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Adapun saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Barru," tutup Lilik.

Tags : porno makassar
Rekomendasi