RUU PDP Perlu Atur Algoritma Internet untuk Cegah Mata-mata Digital
ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai penggunaan algoritma internet perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal itu untuk melindungi privasi warga negara.
Dia menilai penggunaan algoritma di platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, YouTube, dan Line bisa mengetahui pola suatu masyarakat. Bahkan sampai bisa mempengaruhi perilaku hidup mereka.
"Hal itu berpotensi menjadi masalah ketika digunakan untuk menginvasi privasi warga negara. Oleh karena itu, kita sangat perlu mengatur hal ini dalam RUU PDP," kata Sukamta di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (11/11/2020).
Sukamta juga mencontohkan pada viral film dokumenter berjudul "The Social Dilema" berisi pandangan dari para mantan pegawai dan eksekutif perusahaan raksasa teknologi dan media sosial seperti Facebook, Google, YouTube, Twitter, Instagram, hingga Pinterest.
Film ini menggambarkan betapa "seramnya" teknologi internet dan media sosial. Sebab semua data aktivitas yang dilakukan di internet diawasi, direkam, dan diukur oleh sistem algoritma yang telah dirancang sedemikian rupa untuk memata-matai kehidupan manusia.
Sukamta mencontohkan ketika mengaktifkan lokasi, google merekam perilaku perjalanan, itu yang dinamakan jejak digital. Menurut dia, algoritma media sosial merekam dan menganalisis sehingga menjadi preferensi, kebiasaan dan bahkan pilihan-pilihan dari urusan sederhana seperti soal selera makanan, belanja ekonomi, sampai ke hal-hal yang lebih kompleks seperti pandangan dan pilihan politik.
"Ini yang bisa disebut sebagai 'profiling', perilaku kita bisa dibaca lewat ini, dan tentunya 'platform' media sosial akan merekayasa perilaku kita dengan tawaran-tawaran konten tertentu berdasarkan hasil profiling tadi," ujarnya.
Sukamta mengatakan, pasti masyarakat pernah mendapat cookies iklan atau konten yang serupa atau sejenis dengan konten yang pernah dicari sebelumnya di internet. Hal itu, menurut dia, contoh yang paling sederhana, itu bisa berpotensi masuk dalam ranah intervensi yang mengganggu privasi jika tidak diatur secara memadai.
"Contoh yang lebih besar adalah profiling tadi diperluas menjadi mengarahkan perilaku politik seperti kasus pencurian data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica. Jika profiling diolah lagi, bisa menghasilkan data agregat," katanya.
Dia menjelaskan hal itu bukan hanya soal kepentingan statistik biasa, tapi bisa mengarah kepada hal yang sangat strategis bagi kepentingan negara.
"Bukankah ini akan membahayakan keamanan pribadi dan bahkan bisa mengancam keamanan nasional?" ujarnya.
Politikus PKS itu menilai, demi keamanan serta kenyamanan masyarakat dan negara, data-data pribadi yang diambil dari proses penggunaan piranti cerdas ini termasuk data pribadi yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, menurut dia, hal itu relevan diatur lebih jelas dan tegas dalam RUU PDP untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan karena pelanggaran di dalamnya harus bisa dipidanakan untuk menimbulkan efek jera.