Tolak UU Cipta Kerja, Walhi Ogah Penuhi Undangan Rapat dengan DPR
ERA.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi IV dengan sejumlah akademisi untuk membahas tentang Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan alasan WALHI menolak undangan RDPU karena tak setuju dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"WALHI menolak untuk datang. Karena UU Cipta Kerja yang dipaksakan oleh presiden," ujar Sudin saat membuka RDPU.
Sudin mengaku kecewa dengan sikap WALHI yang menolak undangan RDPU. Menurutnya, jika WALHI keberatan dengan UU Cipta Kerja, masih ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan perundang-undangan tersebut.
Karena masih adanya aturan turunan itu, maka Komisi IV sengaja mengundang sejumlah akademisi termasuk WALHI untuk memberikan masukan. "Saya sangat kecewa sekali. Kalau gitu lain kali tidak perlu lagi mengundang WALHI kali, kita undang nggak mau datang," tegasnya.
Menurut jadwal, agenda RDPU Komisi IV ini mengundang Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), WALHI, Yayasan Keanekaragaman Hayati, dan Yayasan Auriga Nusantara.
Adapun RDPU tersebut akan membahas tentang enggunaan dan pelepasan Kawasan Hutan, dan tindak lanjut diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terhadap pelaksanaan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.