Belum Kelar Kasus Winda Earl, Ada Lagi Nasabah Maybank Laporkan Kehilangan Uang Rp72 Juta

ERA.id - Seorang nasabah Bank Maybank, Candra melaporkan kehilangan uang yang disimpan dalam rekeningnya sebesar Rp 72.653.000. Candra yang merupakan nasabah di Maybank cabang Jalan Urip Sumoharjo, kota Solo tersebut melaporkan kehilangan uangnya pada Kamis (11/6) lalu.

Kuasa Hukum Candra, Gading Satria Nainggolan mengatakan bahwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya, tanggal 11 Juni lalu dana di rekening kliennya hilang. "Totalnya mencapai Rp 72.653.000," katanya saat dikonfirmasi Rabu (18/11/2020).

Gading menjelaskan kejadian hilangnya uang tersebut bermula dari kartu seluler kliennya yang mengalami hilang sinyal. Dia tidak bisa langsung memperbaiki kartunya karena gerai seluler sudah tutup. Candra baru bisa memperbaiki kartu selulernya lima hari kemudian, yakni pada Senin (15/6). Saat mengaktifkan kembali, pihak gerai tak mempertanyakan alasan kliennya ganti kartu.

"Saat itu masih aman. Kartu baru aktif kembali pada 18 Juni. Saat itu dia juga datang ke Maybank untuk mengurus sesuatu. Setelah cetak rekening koran, uangnya berkurang Rp 72 juta. Uang yang tersisa di rekening tinggal Rp 80 juta," ucapnya.

Setelah tahu uangnya hilang secara misterius, kliennya membuat pengaduan internal ke Maybank. Dia juga datang ke kepolisian untuk membuat pengaduan keesokan harinya.

"Di Maybank laporan pengaduan dilakukan tanggal 18 Juni, baru ditanggapi 7 Agustus 2020. Tanggapannya berupa surat yang dikirimkan ke klien kami. Isinya mereka tidak mau melakukan penggantian karena proses pengambilan sudah dilakukan melalui M2U atau fasilitas internet banking. Pihak Maybank beranggapan satu-satunya orang yang tahu terkait user name dan password adalah klien kami sendiri sebagai nasabah," ucapnya.

Karena tidak terima dengan respon dari Maybank, Candra kembali datang ke Maybank untuk menyanggah pernyataan ini. Lalu pada 31 Agustus 2020 Maybank menerbitkan surat kembali ke Candra yang intinya sama, tidak bertanggung jawab dengan kehilangan tersebut.

Tercatat ada lima transaksi yang selama ini tidak dilakukan Candra. Transaksi tersebut dilakukan dalam satu hari pada 11 Juni 2020 dengan total nilai transaksi mencapai Rp 72.653.000.

Rinciannya yakni pemindahbukuan ke Bank BTPN a.n. M. Rafli Rp 25.000.000, top up OVO Rp 9.801.000, top up OVO Rp 9.901.000, pemindahbukuan ke Bank BRI a.n. Septian Hadi Prayitno Rp 25.000.000, dan top up OVO Rp 2.951.000.

Pihak bank tidak memberikan penjelasan atau tanggapan terkait hilangnya saldo tabungan tersebut. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera dalam siaran tertulisnya mengatakan bahwa transaksi yang dimaksud yakni dilakukan melalui transaksi mobile atau digital, bukan transaksi yang dilakukan di kantor cabang.

Ditambahkan Tommy bahwa Maybank Indonesia menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh otoritas untuk memastikan integritas serta keamanan atas dana dari tiap transaksi.

Terkait aduan tersebut, dari penelusuran yang dilakukan oleh Maybank terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah. Dari investigasi internal juga menunjukkan bahwa transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah ini dilakukan oleh nasabah sesuai dengan mekanisme dan telah melalui fitur keamanan mobile banking.

"Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya," ucapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan sudah menerima laporan pengaduan terkait kasus hilangnya uang nasabah di Maybank. Pihaknya tengah menyelidiki laporan ini. "Laporan ini diserahkan bulan Juni lalu. Saat ini masih kami proses," ucapnya.

Sebelumnya, atlet e-sport Winda "Earl" Lunardi melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perihal uang tabungan miliknya dan sang ibunda, Floleta, senilai Rp 20 miliar yang raib. 

Sedangkan polisi telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka yang saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.