Hati-Hati, Salah Prosedur Berobat Bisa Dipenjara seperti Vanessa Angel
ERA.id - Vanessa Angel akhirnya menerima keputusan Majelis Hakim untuk menjalani hukuman tiga bulan masa tahanan karena Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebenarnya, penggunaan pil Xanax untuk pengobatan dengan resep dokter diperbolehkan. Setelah resep ditebus, harus diserapkan kepada apoteker dan tidak bisa di-copy atau digunakan kembali.
Kesalahan Vanessa adalah menggunakan kembali resep dokter lawas untuk membeli Xanax tersebut tanpa berkonsultasi dengan dokter lagi. Sempat ragu untuk menjalani hukuman ketika keputusan sidang dibacakan, akhirnya Vanessa memilih menjalani masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu.
Mertua Vanessa mengaku keluargalah yang mendorongnya untuk menjalani hukuman tersebut. "Kemarin sempat tanya, bagaiama dengan keputusan ini. Saya beri pertimbangan kalau banding prosesnya bisa tiga bulan lebih. Nggak selesai-selesai nanti nggak bisa kemana-mana, nggak bisa tampil lagi. Kalau dilakukan, cepat beres cepat bisa kerja," ujar Faisal usai mengantar Vanessa masuk LP Pondok Bambu, Rabu (18/11/2020).
Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah juga mendukung keputusan tersebut. "Semoga Vanessa Angel kuat menjalani, bisa taat beribadah selama di dalam," katanya.