ERA.id -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax, Kamis (5/11/2020). Rabu (18/11/2020) Vanessa mendatangi Rutan Pondok Bambu untuk memenuhi kewajibannya menjalankan hukuman penjara. Bersama suami, Febri Ardiansyah, Vanessa Angel nampak berusaha tegar.