Bakal Dikurangi, Ini Jadwal Awal Libur Panjang Akhir Tahun

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut akan ada pengurangan hari libur pada akhir tahun 2020. Hal tersebut dibahas secara khusus saat rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (23/11/2020).

"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Firtri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ungkap Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11/2020).

Karena itu, Jokowi memerintahkan segera melakukan rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkiat untuk membahas soal libur panjang akhir tahun ini.

"(Jokowi) memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait terutama berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," kata Muhadjir.

Pengurangan hari libur nasional dan cutibersama berkaca pada terjadinya lonjakan kasus aktif COVID-19 usai libur panjang. Misalnya pada libur pajang bulan Agustus penambahan kasis positif virus korona sampai menyebabkan sejumlah rumah sakit kesulitan menampung pasien baru.

Sementara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga mengakui adanya lonjakan kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir akibat libur panjang pada akhir Oktober lalu. Namun, jumlahnya tak sebanyak jika dibandingkan dengan efek libur panjang bulan Agustus.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pihaknya terus memantau penambahan jumlah kasus aktif virus korona pasca libur panjang Oktober lalu. Dia mengatakan, jika tambahan yang ada masih dapat dikendalikan, maka libur panjang akhir tahun 2020 tetap diadakan.

"Tetapi ketika kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September yang lalu, maka rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali," kata Doni saat konferensi pers di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020). 

Aturan terakhir soal libur akhir tahun termuat dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.

Berdasarkan SKB tersebut, berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020:

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Total ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Bila ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari.