Sempat Satu Pesawat dengan Edhy Prabowo, Ngabalin Tak 'Diciduk' KPK
ERA.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dikabarkan ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersamaan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta dini hari tadi. Kabar tersebut dibantah oleh KSP.
Tenaga ahli utama KSP Ade Irfan Pulungan menegaskan Ngabalin tidak ikut tersangkut dalam kasus yang menjerat Edhy dan sejumlah pihak dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP). Dia mengatakan saat ini Ngabalin sedang beristirahat di kediamannya.
"Satu jam yang lalu saya cek, Bang Ali lagi ada istirahat di rumahnya. Tidak benar ada dibawa ke KPK," ujar Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Meski demikian, Irfan membenarkan jika Ngabalin berada satu pesawat dengan rombongan Edhy Prabowo yang terbang dari Amerika Serikat ke Indonesia. Namun, dia membantah bila Ngabalin ikut terjaring KPK setibanya di tanah air
"Satu pesawat dalam pejalanan pulang dari Amerika ke tanah air. Tapi tidak ikut dibawa ke KPK," ucap Irfan.
Sebelumnya diketahui bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari sepulangnya dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan ekspor benur yang menjadi kebijakan Edhy sejak menjabat sebagai menteri.
Edhy ditangkap bersama sejumlah pihak dari KKP dan anggota keluarganya. Dari informasi yang beredar, salah satu dari rombongan Edhy yang tertangkap KPK adalah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Khusus Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
"Benar KPK tangkap, terkait ekspor benur. Tadi pagi jam 1.23 WIB di Soetta. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum Edhy dan sejumlah pihak yang ikut tertangkap KPK. Kasus ini menjadikan Edhy sebagai menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju yang terciduk KPK.