Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Terkait Ekspor Benur

| 25 Nov 2020 09:29
Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Terkait Ekspor Benur
Edhy Prabowo (Dok. Instagram edhy.prabowo)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Diduga penangkapan tersebut terkait dengan ekspor benur.

"Benar KPK tangkap, terkait ekspor benur," ujar Wakil KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Ghufron mengatakan Edhy ditangkap dini hari di Bandara Soekarno-Hatta. Petinggi Partai Gerindra itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan juga anggota keluarganya.

"Tadi pagi jam 1.23 di Soetta. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Ghufron.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membuka ekspor benih lobster meskipun mendapat banyak penolakan. Menteri KKP Edhy Prabowo pun menjelaskan alasan pihaknya membuat kebijakan tersebut.

Edhy menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasari. Pertama, kebijakan tersebut diambil lantaran banyak masyarakat, khususnya nelayan yang selama ini hidupnya bergantung pada budidaya komoditas benih lobster.

"Kami ingin memfasilitasi bagaimana masyarakat yang tadinya tergantung hidupnya untuk menangkap dari benih lobster ini, bisa hidup kembali," ungkap Edhy dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Edhy juga menegaskan bahwa kebijakan ekpor benih lobster ini sudah direncanakan oleh KKP jauh sebelum adanya pandemi COVID-19. Sehingga, kata dia, tidak benar jika menggunakan wabah virus korona untuk melanggengkan segala kebijakan.

"Kami tidak ingin bersembunyi di balik COVID-19 atau semua kebijakan kita untuk menggunakan kesempatan ini (COVID-19). Kebijakan yang kami lakukan sudah direncanakan jauh sebelum COVID-19," tegasnya.

Untuk diketahui, di era Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti, kebijakan ekspor benih lobster dilarang. Kebijakan ini mengacu pada Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015.

Rekomendasi