Edhy Prabowo Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Pengaruhnya ke Pelayanan KKP?
ERA.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap melanjutkan aktivitas perkantoran seperti biasa setelah Menteri KKP Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP.
"Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).
Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP. Hal tersebut penting, sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.
"Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja," kata Antam.
Dia juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Antam menambahkan, berkenaan dengan status hukum Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya.
"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas Antam.
Sementara itu, kata Antam, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang telah menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Penunjukan tersebut berkaitan dengan penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 November dini hari.
"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," ujar Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).