Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo 'Selesai' di Gerindra
ERA.id - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo sudah tidak lagi menjadi kader partai besutan Prabowo Subianto. Dasco menambahkan, apa yang disampaikannya ini merupakan respon resmi dari Prabowo Subianto selaku Ketum Partai Gerindra.
Hal ini merespon atas penetapan Edhy sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November kemarin, sekaligus pengunduran diri Edhy sebagai pengurus partai.
"Kalau sudah mengundurkan diri kan ya sudah selesai (bukan kader Gerindra)," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Terkait dengan pengunduran diri Edhy sebagai Waketum Gerindra, Dasco mengatakan, pihaknya sudah menerima pengunduran diri tersebut sesuai aturan yang berlaku di partainya. Selanjutnya, Gerindra akan segera mencari pengganti Edhy untuk menempati jabatannya di dalam struktur partai.
"Pengunduruan diri dari Pak Edhy Prabowo kami terima dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di partai dan karena sudah langung diumumkan, kami terima. Dan kami akan segera siapkan penggantinya," kata Dasco.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, Gerindra sangat menghormati proses hukum yang dilakukan KPK atas Edhy. Meski demikan, dia tak menjelaskan apakah Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada Edhy atau tidak.
Dasco hanya mengatakan, sejauh ini pihak keluarga dari Edhy telah menyiapkan tim pengacara untuk mendampigi proses hukum yang dijalani oleh Edhy.
"Pertama-tama kami sampaikan, Gerindra menghormati proses hukum yang ada dan kami akan mengikuti proses hukum tersebut degan sesuai aturan yang berlaku. Sampai hari ini Keluarga sudah mempersiapkan tim pengacara untuk mendampingi proses hukumnya," kata Dasco.
Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka KPK, Edhy Prabowo meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo. Atas perbuatannya, Edhy mengaku akan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra dan Menteri KKP. Dia mengaku siap menjalani proses hukuman dengan jiwa besar.
"Saya mohon maaf kepada partai saya (Partai Gerindra) saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum (Partai Gerindra) dan juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri (KKP) dan saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).