KPK Lepas Istri Menteri Edhy, Iis Rosita, Kenapa?

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait dugaan korupsi benih lobster, Kamis dinihari (26/11/2020). 

Dalam penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Rabu dinihari (25/11) itu turun diamankan istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Iis Rosita Dewi. 

Namun, KPK kemudian melepas Iis Rosita, Kamis (26/11). Dia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan meski KPK menyebut Iis belanja barang mewah dengan uang korupsi. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, pihaknya baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Sebelumnya, Edhy Prabowo dan kolega berbelanja sejumlah barang dari uang yang ditarik dari PT ACK, perusahaan ekspor benih lobster atau benur. 

Uang yang dibelanjakan Edhy Prabowo dan Iis Rosyati pada 21-23 November sekitar Rp 750 juta. Sebuah sepeda balap merek Specialized S-Works, jam tangan Rolex, jam tangan Jacob&Co., tas Hermes, koper Tumi, serta tas, serta koper dan sepatu Louis Vuitton merupakan deretan belanja Edhy Prabowo dan istri serta kawan-kawannya.