Paus Fransiskus Dimintai Ganti Rugi oleh Tiga Warga Australia Korban Pelecehan Seksual
ERA.id - Tiga orang yang menjadi korban kasus pedofilia oleh seorang imam di Melbourne, Australia, meminta ganti rugi kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Melbourne, dan Gereja Katolik.
Seperti dilansir dari ABC News, (27/11/2020), gugatan persidangan ini akan menjadi yang pertama di Australia di mana para korban meminta ganti rugi pada seorang paus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik, karena tidak mengambil langkah untuk menghentikan pelecehan seksual dari sang tersangka.
Tiga orang tersebut, yang berasal dari keluarga besar yang sama, dikabarkan berulang kali menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pedofil bernama Michael Glennon di era 1980an.
Gugatannya sendiri, yang diterima oleh Mahkamah Agung Victoria, meminta ganti rugi terhadap Paus Fransiskus, Uskup Agung Melbourne Peter Comensoli, dan salah satu uskup terdahulu, Frank Little.
Glennon sendiri telah dihukum atas kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak dan meninggal di penjara pada tahun 2014.
"Sudah ada sejumlah permintaan untuk menangguhkan imamatnya, namun hal tersebut tak pernah dikabulkan hingga akhirnya kasus pelecehan terhadap klien kami terjadi," kata Angela Sdrinis, kuasa hukum para korban yang kesemuanya lelaki.
Angela menjelaskan bahwa sang Paus turut serta digugat karena dia adalah satu-satunya orang yang memiliki kuasa memecat sang imam tersangka itu.
"Uskup Agung Melbourne, atau bahkan Keuskupan Agung Melbourne, sayangnya, tidak memiliki kuasa untuk memecat sang imam. Itu (pemecatan) adalah hak sang Paus," kata dia.
"Itulah kenapa kami berkeyakinan bahwa hampir tidak ada pilihan lain selain turut menggugat sang Paus. Kami yakin bahwa langkah ini seharusnya sudah diambil lebih awal, yaitu setelah tuduhan pertama, yang terjadi pada tahun 1978."