Ditahan dalam Kasus Joko Tjandra, Jaksa Pinangki ke Anaknya: Doakan Mama!
ERA.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah berpesan kepada anaknya bahwa dirinya sedang ada di tahanan dan minta didoakan oleh anaknya.
"Dalam BAP Saudara mengatakan 'Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah dan saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'. Hal itu disaksikan Saudara sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Teguh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11/2020).
"Lalu," lanjut jaksa, "saat terdakwa ditahan di rutan Kejaksaan Agung, terdakwa menitipkan surat kepada baby sitter bernama Puji berisi barang-barang yang dibutuhkan Pinangki dan Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail because mommy made mistake' (Mama dipenjara karena mama buat salah), betul?"
"Sebenarnya mengatakan 'Bima I'm sorry mommy in jail, please pray for me' (Bima, saya minta maaf. Tolong doakan saya)," jawab Pungki Primarini, adik Pinangki.
Pungki menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subsagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Bukan 'mommy in jailed because mommy made mistake?'," tanya jaksa Teguh.
"Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," jawab Pungki.
Pungki juga mengaku pernah menemani Pinangki berangkat ke Amerika Serikat untuk bertemu dengan dokter kecantikan. "Bertemu dengan dokter Adam R. Kohler," kata Pungki.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki menerima uang sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra.
Sebagian uang itu untuk membayar dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R. Kohler, M.D.P.C. pada tahun 2019 sebesar Rp419.430.000,00 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada tahun 2019 sebesar Rp421.705.554,29.
"Saat itu menginap di Trump Tower, menyewa satu kamar, tetapi tidak tahu biayanya berapa, yang bayar kakak saya," ungkap Pungki.
Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.