Libur Akhir Tahun Dikorting 3 Hari, Ganjar Pranowo: Dikurangi Lagi, Lebih Bagus
ERA.id - Pemerintah sudah ketuk palu. Libur akhir tahun 2020 dipotong 3 hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo senang dengan keputusan Pemerintah Pusat yang mengurangi libur akhir tahun selama 3 hari.
Ganjar bukan tanpa alasan senang. Meski dia sadar, --ketika pandemi belum juga mereda-- tetap saja banyak yang menggerutu dengan keputusan pemerintah itu. Ganjar senang karena keputusan itu sejalan dengan aspirasi yang dia utarakan sejak lama.
"Terima kasih. Berarti apa yang coba kita sampaikan direspon dengan baik dan itu cara mencegah agar tidak terjadi kerumunan. Insyaallah penambahan ya akan bisa kita kendalikan," kata Ganjar dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, Rabu (2/12/2020).
Berbicara usai menghadiri acara distribusi lima juta masker di Taman Indonesia Kaya, Ganjar mengakui kalau penyebaran Covid-19 begitu luar biasa di seluruh dunia. Maka, keputusan pengurangan libur akhir tahun sudah sangat tepat.
"Kita kan bersaing dengan percepatan penyebaran yang hari ini nampaknya luar biasa seluruh dunia. Maka tindakan pemerintah saya kira tepat, dikurangi lagi, lebih bagus lagi,” tegasnnya.
Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020. Ini menjadi jawaban dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir beberapa hari lalu.
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember. “Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.
Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. “Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.