Berkas Tersangka Video Syur Asusila Naik ke Pengadilan, Begini Nasib Gisel

ERA.id - Polisi telah menetapkan PP dan MN sebagai tersangka penyebar video asusila mirip Gisel. Rabu (2/12/2020) berkas penyelidikan mereka kini sudah diserahkan Jaksa.  

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12).

Polisi masih meneruskan penyelidikan kasus ini sampai ke pelaku adegan asusila. Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli forensik wajah. "Sampai dengan saat ini kan kita masih menunggu saksi ahli forensik wajah, hasilnya seperti apa ya," ungkapnya.

Dari hasil forensik wajah, polisi baru bisa memastikan apakah perlu memanggil Gisel kembali atau tidak. "Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil, bagaimana hasil daripada perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," tegasnya.

Gisel sampai saat ini hanya berstatus saksi. Ketika dimintai keterangan di kantor polisi, Gisel mengaku ikut prosedur saja. 

Pakar telematika, Roy Suryo menjelaskan pelaku video asusila ada kemungkinan tidak dijadikan tersangka. Karena UU ITE mengancam penyebar video asusila, bukan pembuatnya. 

>

"Ingat kasus Bandung Lautan Asmara? Penyebarnya masuk penjara, tapi pelakunya enggak. Kan pelakunya enggak menyebarkan. Dalam kasus video asusila mirip Gisel juga akan sama. Yang diincar penyebarnya, bukan pelakunya. Kalau pelakunya ikut menyebarkan ya bisa kena," jelas Roy beberapa waktu lalu.