Geram Bansos COVID-19 Dikorupsi, Jokowi: Itu Uang Rakyat!
ERA.id - Presiden Joko Widodo merespon penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Piter Batubara terkait tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Jokowi menegaskan, sejak awal dirinya sudah sering mengingatkan para pejabat negara baik di pemerintah pusat maupun daerah agar berhati-hati menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, itu merupakan uang rakyat.
"Berulang kali saya ingatkan kepada pejabat negara baik menteri, gubernur, bupati wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten, kota, provinsi dan APBN. Itu uang rakyat," tegas Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara, Minggu (6/12/2020).
Apalagi anggaran yang dikorupsi merupakan salah satu progam bantuan sosial dari pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Dia menegaskan, bansos dari pemerintah sangat dibutuhkan rakyat.
"Apalagi ini terkait bansos dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Bansos sangat dibutuhkan rakyat," kata Jokowi.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo ini meyakini bahwa KPK akan bekerja dengan profesional dan transparan dalam mengusut kasus korupsi yang dilakukan Juliari.
"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan secara terbuka bekerja baik profesional dan pemeirntah akant terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Jokowi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, dalam tiap paket bansos senilai Rp300.000, para tersangka Matheus dan Adi meminta tarif, atau "fee", sebesar Rp10.000. Sehingga total dari pengadaan bansos ini didapatkan keuntungan hingga Rp17 miliar dengan rincian Rp8,2 miliar di periode pertama dan Rp8,8 miliar di periode kedua pelaksaan paket bansos sembako.
"Diduga (uang) digunakan untuk keperluan JPB (Juliari Piter Batubara)," ujar Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020).