Korupsi Bansos, Mensos Juliari Peter Batubara Terancam Hukuman Mati

| 06 Dec 2020 10:30
Korupsi Bansos, Mensos Juliari Peter Batubara Terancam Hukuman Mati
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Antara)

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah mengkaji ancaman humuman bagi para tersangka korupsi. Hal itu ia sampaikan terkait kasus Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) yang menerima sejumlah uang penerimaan grativikasi (pemberian hadiah/fee) sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial sembako untuk wilayah Jabodetabek melalui perantara stafnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Tentang apakah sudah terpantau indikasi korupsi, sejak awal pandemi COVID-19 melanda Indonesia tentu pemerintah sangat koncern terhadap penyelamatan jiwa manusia makanya langkah penyelamatan tersebut digelontorkan oleh pemerintah. KPK sejak awal sudah menyampaikan daerah-daerah titik rawan akan terjadi korupsi salah satunya terkait pelaksanaan perlindungan sosial dalam hal ini pemberian bansos," ucap Firli kepada awak media, Minggu (6/12/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, KPK sudah mendeteksi sejak awal. Dan, betul ada hari ini kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan kasa terkait bantuan sosial di mana ada dugaan penyelenggara negara telah menerima hadiah yang dari pekerjaan bansos tersebut. 

"Kalau tadi ada bertanya dari mana uang-uang itu disita? Tentu ini kerja keras dari rekan-rekan di lapangan di bawah deputi penindakan. Para pelaku tentu akan berupaya untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Apakah itu dari rumah pribadi digeser ke apartemen dipindahkan lagi tapi Alhamdulillah bisa dilakukan Penyitaan oleh KPK," sambungnya.

Berikutnya, kata Firli, pihaknya paham di dalam ketentuan UU 31 tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa. Barang siapa melakukan suatu perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan diri sendiri dan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara, di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati.

"Kami paham juga pandemi COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini bencana non alam sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini. Kami masih akan terus berkerja tekrait mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam bentuk bantuan sosial selama pandemi," ujarnya.

Tentu nanti kita akan berkerja berdasar keterangan saksi dan bukti- bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 tahun 1999.

"Saya kira kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana yang dimaksud pasal 2 itu. Malam ini yang kita lakukan OTT ini adalah tindak pidana berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara. Jadi itu dulu," tukasnya.

Rekomendasi