Usai Pilkada, Polda Sulsel Akan Serahkan Kasus Danny Pomanto Soal JK ke Bawaslu
ERA.id - Kasus dugaan pencemaran nama mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, yang dilakukan calon Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, saat ini masih berada di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Perkembangan terbaru, kasus yang menyeret nama mantan Wali Kota Makassar terebut, mesti ditunda. Alasannya, demi menjaga netralitas kepolisian dalam mengawal demokrasi jelang Pilkada Serentak tahun 2020.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Idam Azis mengirimkan surat telegram ke sejumlah kepolisian daerah (Polda) termasuk Sulsel untuk menunda hingga pelantikan selesai.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengaku kasus Danny Pomanto yang membahas Jusuf Kalla, masih diselidiki pihak Ditreskrimum Polda Sulsel.
Bahkan Ibrahim Tompo bilang, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menegaskan bakal mengawal dan mengusut kasus ini hingga selesai.
Lebih jelasnya, Ibrahim Tompo berkata Polda Sulsel hanya menyesuaikan delik laporan kasus pencemaran nama baik JK, sehubungan dengan dugaan pelanggaran pidana. Tidak termasuk pelanggaran Pilkada.
Walau begitu, nantinya hasil pemeriksaan akan diserahkan ke pihak badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk ditelaah lebih lanjut. "Kita cuma proses pidananya. Namun untuk masalah terkait pelanggaran pilkada, masuk dalam ranahnya Bawaslu," tegas Ibrahim, Senin (7/12/2020).
Menanggapi soal ada atau tidaknya pelanggaran pilkada dalam kasus Danny itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Nursari mengaku masih menunggu hasil dari proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Nursari menuturkan pihak Bawaslu Makassar akan menunggu hasil yang dikeluarkan oleh pihak Polda Sulsel berdasarkan penyelidikan yang dituduhkan ke paslon nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto. "Belum ada hasilnya, kita tunggu saja prosesnya," pungkasnya.