Rekapitulasi Suara dalam Pilkada Makassar Ditargetkan Rampung 17 Desember
ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, di Provinsi Sulawesi Selatan, menjadwalkan proses penghitungan dan rekapitulasi dimulai pada 9 Desember hingga 17 Desember 2020.
"Sesuai jadwal, setelah pemungutan suara, dilanjutkan penghitungan suara ditingkat TPS masing-masing, pada 9 Desember besok. Setelah itu, hasil langsung dibawa ke kantor kecamatan masing-masing dan tidak lagi dihitung di kantor kelurahan," ujar Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020) kemarin.
Ia menjelaskan, mengapa langsung di kantor kecamatan, sebab ada dua tahapan penghitungan di situ, masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan dilanjutkan rekapitulasi oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) pada kantor camat setempat.
Sedangkan jumlah keseluruhan kantor kecamatan di Kota Makassar sebanyak 15 kecamatan dengan sebaran TPS tercatat sebanyak 2.394 unit tersebar di 153 kelurahan. Penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung lima hari di kantor kecamatan masing-masing.
"Alurnya, tanggal 9 Desember penghitungan suara di TPS, selanjutnya pada 10-14 Desember, dilaksanakan proses penghitungan oleh PPS dilanjutkan rekapitulasi suara oleh PPK di kantor kecamatan setempat. Tahapan berikutnya, 15-17 Desember rekapitulasi di tingkat KPU Makassar, " beber dia.
Ia mengatakan, proses penghitungan dan rekapitulasi surat suara yang ditempatkan pada kantor kecamatan, bertujuan memudahkan kontrol serta memudahkan dalam mencocokkan data agar tidak terjadi kesalahan.
Setelah proses rekapitulasi rampung pada 17 Desember 2020, maka dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih tingkat KPU Kota Makassar, kemudian menunggu apabila ada gugatan atau sengketa Pemilu.
"Bila ada keberatan (sengketa) diajukan mulai 17-19 Desember 2020. 17 Desember itu penetapan hasil, kalau ada sengketa masa gugatanya tiga hari, tapi ini kan perkiraan dasarnya, sebab tergantung dengan bahasa sengketa itu setelah penetapan," ujarnya menjelaskan.
Namun apabila proses rekapitulasi lebih cepat, misalnya 15 Desember sudah rampung, maka masa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga lebih cepat, tergantung seberapa cepat proses hasil rekapitulasi suara tadi.
"Kalau tidak ada sengketa, kita tunggu keputusan MK batasnya maksimal lima hari, setelah itu ditindaklanjuti dengan mengirim laporkan ke KPU Sulsel dan KPU RI. Kemudian dijadwalkan pelantikan Paslon terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota," papar mantan badan Pekerja lembaga anti korupsi, ACC Sulawesi itu.
Untuk Pilkada Makassar terdapat empat Paslon yang bertarung masing-masing nomor urut satu Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse. Nomor urut dua, Paslon Munafri Arifuddin-Rahman Bando. Selanjutnya, nomor urut tiga, Paslon Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda dan nomor urut empat, Paslon Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid.