DPR Terima Usulan Pemerintah untuk Revisi UU Otsus Papua
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden tentang revisi UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Meski demikian DPR RI tetap mendorong pemerintah untuk mengevaluasi Otsus tersebut secara menyeluruh.
"Sehingga tujuan Otsus, yaitu percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif," ujar Puan dalam pidatonya saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
DPR RI, kata Puan, juga mendorong pemerintah terus melakukan dialog dengan tokoh-tokoh di Papua dan Papua Barat terkait Otsus tersebut. Tujuannya, agar pemerintah dan masyarakat Papua memiliki tujuan yang sama dalam pembangunan di daerahnya.
"Pemerintah agar terus membuka dan melakukan komunikasi dengan para tokoh Papua dan Papua Barat, sehingga terbangun keselarasan pandangan dan sikap dalam menjalankan pembangunan di Papua dan Papua Barat," kata Puan.
Terkait dengan Surat Presiden tentang Otsus Papua yang diterima DPR RI pada 4 Desember lalu, menurut Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, revisi ini akan ditindaklanjuti setelah DPR membuka kembali masa sidang pada 10 Januari 2021.
"Surat ini tentu akan kami jalankan secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam masa sidang yang akan kita lakukan secara bersama-sama tanggal 10 januari 2021," kata Azis.
Sebelumnya, revisi UU Otsus Papua masuk Prolegnas Prioritas 2021. Revisi ini merupakan usulan pemerintah. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut ada perubahan UU Otsus Papua yaitu mengenai besaran dana. Jumlahnya dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Serta tata kelola akan diubah dari melalui Perda Otsus Papua menjadi Peraturan Pemerintah.