Pesan Rizieq Shihab: Pemeriksaannya Jangan Alihkan Isu Kematian Laskar FPI
ERA.id - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta agar pemeriksaan pentolan FPI Rizieq Shihab tak alihkan kasus tewasnya enam orang laskar khusus FPI di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
"Habib (Rizieq Shihab) pesan kasus yang diperiksa Habib ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam laskar FPI," ujar Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Terkait kasus tewasnya enam orang laskar FPI pada 7 Desember dini hari lalu, Munarman mengatakan pihaknya menyerahkan proses pendalaman kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asisi Manusia (Komnas HAM).
Munarman menambahkan, nantinya Komnas HAM yang akan memimpin pemantauan kasus tewasnya enam orang laskar FPI agar bisa ditingkatkan menjadi penyelidikan.
"Leading sector di Komnas HAM dan kita minta Komnas HAM melakukan proses pendalaman dari yang dilakukan selama ini dari pemantauan ditingkatkan jadi penyelidikan," kata Munarman.
Seperti diketahui, terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan FPI di Tol Cikampek pada 7 Desember dini hari telah menewaskan enam orang laskar khusus FPI. Adapun saat ini Rizieq Shihab masih menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pemeriksaan sudah sekitar enam jam.
Munarman mengatakan, pemeriksaan masih ditahap pembukaan. Namun Rizieq sudah dicecar 10 pertanyan oleh penyidik.
"(Pemeriksaan) masih pembukaan, baru pembukaan. Sekitar 10 lebih pertanyaan," kata Munarman.
"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum, baru tahap awal, identitas, domisili," imbuhnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab sudah terlebih dahulu menjalani uji usap atau swab test dan dinyatakan negatif COVID-19. Rizieq sendiri telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya, Sabtu (12/12/2020).
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.