Ini 2 Alasan Polisi Mengapa Mesti Menahan Rizieq Shihab
ERA.id - Polda Metro Jaya Resmi menahan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada dua alasan pihak kepolisian menahan Rizieq, yaitu objektif dan subjektif. Untuk alasan objektif, Rizieq terancam pidana penjara di atas lima tahun.
"Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan, pertama agar tersangka tidak melarikan diri. Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak mengulangi perbuatannya," papar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo mengatakan, Rizieq akan ditahan di rutan Ditnarkoba selama 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020. Dia menambahkan, Rizieq diperiksa selama 10,5 jam dan dicecar dengan 84 pertanyaan. "Tadi mulai 11.30 WIB, selesai 22.00 WIB dan kemudian seteah selesai diperiksa membacakan kembali BAP," kata Argo.
Sebelumnya, Rizieq sendiri telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya.
Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putri Pentolan FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panita acara, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi yang merupakan Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis penanggung jawab acara, dan Idrus yang merupakan kepala seksi acara.
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.