Minta Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Petamburan Punya Maksud Khusus

ERA.id - Menyusul ditahannya Habib Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Minggu, (13/12/2020), tiga tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ikut menyerahkan diri, bahkan juga minta ditahan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Umum FPI dan kuasa hukum Aziz Yanuar, Minggu (13/12/2020). Kepada ERA.id, ia menyatakan ketiga orang siap ditahan bersama Rizieq Shihab.

"Oh, sangat siap. Sangat siap. Bahkan minta," kata Aziz.

Aziz, yang tidak langsung menangani perkara ketiga orang tersebut, mendengar bahwa mereka ingin menggunakan kesempatan dipenjara untuk membuktikan 'kezaliman yang menyeluruh'.

"Kuasa hukum mendapatkan informasi dari mereka bahwa mereka ingin mendapatkan kezaliman yang menyeluruh, yang sempurna, gitu lho. Sehingga doa-doanya tuh dikabulkan. Kezaliman yang sempurna sebagaimana yang diterima Habib Rizieq," demikian disampaikan Aziz.

"Supaya doa-doanya makbul, supaya berdoa berkah dunia akherat. Gitu."

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, tiga orang tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, 14 November lalu, telah datang ke Mapolda Metro Jaya. Mereka adalah Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas. Ketiganya tiba di Mapolda Metro Jaya pada Minggu, (13/12/2020) pukul 01.00 dini hari.

Setelah memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk istirahat sejenak, Polda Metro Jaya lantas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan pasal 93 Undang Undang tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri Yunus.