Beda dengan Rizieq Shihab, Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan di Kasus Kerumunan, Ini Alasannya
ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet kafe Holywings berinisial JAS sebagai tersangka atas kasus kerumunan kafe Holywings, Kemang.
"Berdasarkan dari hasil penyidikan, dari sidik ke lidik kemudian ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial JAS, manajer Holywings," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (17/9/2021).
Namun JAS tidak ditahan polisi. "Tidak (ditahan)," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya tidak menahan JAS karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Yusri mengungkap, JAS terbukti telah melakukan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit. Selain itu, tersangka telah menerima tiga kali sanksi teguran namun terus dilanggar.
"JAS sudah tiga kali diberikan sanksi sebelumnya sebanyak tiga kali. Selain itu, kafe tersebut tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi yang harus disiapkan dan yang masuk ke dalam itu harusnya yang sudah divaksin," tuturnya, seperti dilansir PMJNews.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, JAS dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang RI tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sebagai informasi, kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi yang patroli pada Minggu (5/9/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Diketahui, kafe Holywings melanggar jam operasional sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Serupa dengan kasus kerumunan Holywings Kemang, sebelumnya pernah terjadi kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, dengan tersangka mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Polisi pada November tahun lalu menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Rizieq pun ditahan dalam kasus tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5) memvonis Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta dalam dua kasus kerumunan.